KAJIAN
TENTANG STUDI KASUS KONSERVASI HUTAN RAKYAT DAN KONSERVASI BERBASIS MASYARAKAT
Bagas Prakoso
NIM.
P2BA12011
PROGRAM
STUDI BIOLOGI
PROGRAM
PASCASARJANA
UNIVERSITAS
JENDERAL SOEDIRMAN
PURWOKERTO
2013
SISTEM
VERIFIKASI LEGALITAS KAYU (SVLK) PADA HUTAN RAKYAT DI GUNUNG TUGEL
SVLK merupakan instrumen kebijakan
pemerintah dalam merespon pasar khususnya pasar ekspor. Jadi semua industri
kehutanan yang menggunakan bahan baku dari sumber itu harus legal dan lestari. Salah
satu kelompok yang sudah mendapatkan sertifikat SVLK yaitu Koperasi Wana
Manunggal Lestari di Gunung Tugel yang diketuai oleh Pak Sugeng Suyono, Tahun
2011.
Keuntungan dari program SVLK yaitu
menjadikan hutan legal dan lestari, maksudnya :
1.
Hutannya menjadi legal ----sah ------
asal - usulnya jelas ------ sehingga kayu yang dipasarkan tidak ada masalah
karena ada dokumen yang legal.
2.
Lestari -------- pengelolaan hutan untuk
berkelanjutan.
SVLK
ini adalah bentuk komitmen pemerintah untuk mengurangi ilegal loging dan
pasar ilegal kayu.
Aturan-aturan di SVLK dibuat oleh
Pemerintah, lembaga terkait diantaranya :
1. Komite
Akreditasi Nasional
2. Lembaga
Verifikasi Legalitas Kayu/ lembaga sertifikasi.
3. Lembaga
Pemantauan Independen
4. Unit
Manajemen Pengelolaan Hutan
5. Industri
Kayu.
“Menurut
Menteri Kehutanan : No. P 68/2011 bahwa semua pemegang izin pengelola hutan dan
hutan h juga industri baik primer maupun lanjutan wajib memiliki sertifikat
SVLK”.
Masalah pembiayan pembuatan
sertifikat SVLK yaitu pada periode 1, dalam peraturan menteri dibebankan pada
anggaran departemen kehutanan untuk selanjutnya oleh unit manajemen itu
sendiri.
SVLK bisa kolektif, kelompok maupun
group.
Contohnya : 1 kabupaten hanya
memiliki 1 sertifikat SVLK.
Manfaat SVLK buat petani :
1.
Melestariakn hutan secara resmi
2.
Menjadi incaran bahan industri-industri
pemamah kayu, sehingga secara otomatis anggota sejahtera, karena menjual langsung
ke industri.
3.
Untuk study banding ---- sehingga mempererat
persaudaraan dan sedulur.
Dokumen - dokumen untuk pengajuan
SVLK
1.
Kelembagaan : kelompok, koperasi dll
yang berbadan hukum maupun tidak.
2.
Peta areal : - blanko
-
Peta skala
3.
Dokumen tanah:
-
Seritifakat/sppt/letter C
Lalu dokumen persyaratan tersebut
di kirim ke PT. Sucofindo ----- auditor
(croscek). Ketika sudah cocok dan benar dokumennya maka Sertifikat SVLK
diberikan.
Alur
ideal tata usaha kayu :
1.
Hutan rakyat ( surat ijin tebang ke KKD)
2.
Menebang (sesuai kebutuhan)
3.
TPK (SKSKB)
4.
Industri
Masyarakat Gunung Tugel, khususnya
anggota Koperasi Wana Manunggal Lestari
yaitu berharap ada bantuan dari pemerintah agar dapat membangun industri
(bahan setengah jadi) untuk menambah income masyarakat.
KONSERVASI
BERBASIS MASYARAKAT DI HUTAN SABAH
MENUJU
HUTAN LESTARI
Salah satu manfaat hutan adalah
menyediakan bahan untuk kebutuhan manusia diantaranya bambu dan rotan. Bambu
bagi masyarakat hutan suku Rumanau digunakan untuk membuat “sirung”. Biasanya sirung berfungsi untuk melindungi
kepala dari sinar mathari pada saat di ladang ataupun di kebun.
Sistem pertanian yang digunakan
yaitu “tengodoon atau taon” artinya pertanian bergilir dimana dalam
pelaksananannya dilakukan secara gotong royong. Definisi pertanian bergilir
yaitu ketika tahun ini menanam di lahan A,
setelah panan kita membuka lahan dan menanan di lahan B, lahan A
dibiarkan kembali subur. Setelah panen di lahan B, kita membiarkannya. Kita
menanam lagi di lahan A.
Penebangan kayu dan pemanfaatan
tanaman dilakukan sesuai dengan kebutuhan sehingga tidak merusak hutan. Hingga pada suatu hari kerajaan sabah megelola
hutan dengan tidak melibatkan masyarakat hutan, seperti menandai pohon dengan
cat merah. Lalu pihak kerajaan melarang “masyarakat hutan” untuk mencari kayu,
sumur mata air baik untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari maupun berburu. Hal
ini ditandai dengan pemasangan papan yang berisikan aturan – aturan larangan,
agar masyarakat (komuniti) lokal, “indegenus” tidak masuk ke area hutan
lindung. Papan larangan tersebut dipasang sekitar setengah kilometer dari desa.
Hal inilah yang mengakibatkan konflik antara masyarakat hutan “komuniti” dengan
pejabat kerajaan di Sabah dimana proteksi area yang dilakukan oleh pejabat
kerajaan tumpang tindih dengan masyarakat hutan “komuniti”.
Solusi permasalahan tersebut yaitu
dengan Kolaboratif manajemen. Maksud dan tujuan dari kolaboratif manajemen
tersebut adalah agar “komuniti” dengan pihak pejabat kerajaan bisa bekerjasama
sehingga “komuniti” bisa masuk menjadi pengurus sedangkan pejabat kerajaan
berfungsi memantau kawasan hutan lindung tersebut.
Ada beberapa pendekatan yang
dilakukan untuk bisa membuat masyarakat sadar dan mau ikut serta, diantaranya
dengan membuat :
1.
Peta kertas
2.
Peta 3 dimensi (P3DM) -----
menggambarkan bentuk muka bumi dimana proses pembuatannya melibatkan masyarakat
,baik tua, muda, dewasa. Sehingga semuanya saling membantu.
3.
Mendokumentasikan hal-hal penting,
seperti mendata spesies hutan.
Proyek ini dilakukan oleh JOAS
bekerjasama dengan CBNRM. Keuntungan
dari proyek ini adalah untuk kepentingan 2 pihak, yang melibatkan “komuniti” di
mana model pendekatakan ini di rekomendasikan oleh PBB, khususnya dalam
Persetujuan Keanekaragaman Biologi (Convension
on Biology Diversity).
PEMBAHASAN
Berdasarkan
tulisan diatas, menurut saya kedua usaha proyek tersebut merupakan solusi
pendekatan yang baik. Saya mendapatkan pengetahuan baru, bahwa solusi dalam
penangan ilegal loging dan ilegal pemasaran kayu yaitu dengan SVLK sedangkan
solusi dalam penyelesaian masalah kebijakan pemerintah dengan masyarakat lokal
hutan adalah dengan konservasi berbasis masyarakat. Artinya suatu kebijakan
pemerintah tersebut dibuat dengan melibatkan masyarakat lokal. Sehingga tidak
ada kebijakan yang tumpang tindih maupun merugikan masyarakat lokal karena
masyarakat lokal hutan sudah berada di hutan selama bertahun – tahun.
Saya
berharap semoga konsep ini bisa saya aplikasikan untuk kesejahteraan masyrakat
nantinya, jika suatu saat dibutuhkan. Selain itu, pemerintah diharapkan bisa
menerapkan konsep ini diseluruh kawasan hutan di Indonesia. sehingga hutan di
Indonesia kembali LESTARI. Amiiin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar