Kamis, 04 April 2013

Konservasi



KAJIAN TENTANG STUDI KASUS KONSERVASI HUTAN RAKYAT DAN KONSERVASI BERBASIS MASYARAKAT















Bagas Prakoso
NIM. P2BA12011










PROGRAM STUDI BIOLOGI
PROGRAM PASCASARJANA
UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN
PURWOKERTO

2013


SISTEM VERIFIKASI LEGALITAS KAYU (SVLK) PADA HUTAN RAKYAT DI GUNUNG TUGEL

SVLK merupakan instrumen kebijakan pemerintah dalam merespon pasar khususnya pasar ekspor. Jadi semua industri kehutanan yang menggunakan bahan baku dari sumber itu harus legal dan lestari. Salah satu kelompok yang sudah mendapatkan sertifikat SVLK yaitu Koperasi Wana Manunggal Lestari di Gunung Tugel yang diketuai oleh Pak Sugeng Suyono, Tahun 2011.
Keuntungan dari program SVLK yaitu menjadikan hutan legal dan lestari, maksudnya :
1.      Hutannya menjadi legal ----sah ------ asal - usulnya jelas ------ sehingga kayu yang dipasarkan tidak ada masalah karena ada dokumen yang legal.
2.      Lestari -------- pengelolaan hutan untuk berkelanjutan.
SVLK ini adalah bentuk komitmen pemerintah untuk mengurangi ilegal loging dan pasar ilegal kayu.
Aturan-aturan di SVLK dibuat oleh Pemerintah, lembaga terkait diantaranya :
1.      Komite Akreditasi Nasional
2.      Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu/ lembaga sertifikasi.
3.      Lembaga Pemantauan Independen
4.      Unit Manajemen Pengelolaan Hutan
5.      Industri Kayu.
“Menurut Menteri Kehutanan : No. P 68/2011 bahwa semua pemegang izin pengelola hutan dan hutan h juga industri baik primer maupun lanjutan wajib memiliki sertifikat SVLK”.
Masalah pembiayan pembuatan sertifikat SVLK yaitu pada periode 1, dalam peraturan menteri dibebankan pada anggaran departemen kehutanan untuk selanjutnya oleh unit manajemen itu sendiri.
SVLK bisa kolektif, kelompok maupun group.
Contohnya : 1 kabupaten hanya memiliki 1 sertifikat SVLK.

Manfaat SVLK buat petani :
1.      Melestariakn hutan secara resmi
2.      Menjadi incaran bahan industri-industri pemamah kayu, sehingga secara otomatis anggota sejahtera, karena menjual langsung ke industri.
3.      Untuk study banding ---- sehingga mempererat persaudaraan dan sedulur.
Dokumen - dokumen untuk pengajuan SVLK
1.      Kelembagaan : kelompok, koperasi dll yang berbadan hukum maupun tidak.
2.      Peta areal :       -    blanko
-          Peta skala
3.      Dokumen tanah: 
-          Seritifakat/sppt/letter C
Lalu dokumen persyaratan tersebut di kirim ke PT. Sucofindo  ----- auditor (croscek). Ketika sudah cocok dan benar dokumennya maka Sertifikat SVLK diberikan.
Alur ideal tata usaha kayu :
1.      Hutan rakyat ( surat ijin tebang ke KKD)
2.      Menebang (sesuai kebutuhan)
3.      TPK (SKSKB)
4.      Industri
Masyarakat Gunung Tugel, khususnya anggota Koperasi Wana Manunggal Lestari  yaitu berharap ada bantuan dari pemerintah agar dapat membangun industri (bahan setengah jadi) untuk menambah income masyarakat.
  

KONSERVASI BERBASIS MASYARAKAT DI HUTAN SABAH
MENUJU HUTAN LESTARI


Salah satu manfaat hutan adalah menyediakan bahan untuk kebutuhan manusia diantaranya bambu dan rotan. Bambu bagi masyarakat hutan suku Rumanau digunakan untuk membuat  “sirung”. Biasanya sirung berfungsi untuk melindungi kepala dari sinar mathari pada saat di ladang ataupun di kebun.
Sistem pertanian yang digunakan yaitu “tengodoon atau taon” artinya pertanian bergilir dimana dalam pelaksananannya dilakukan secara gotong royong. Definisi pertanian bergilir yaitu ketika tahun ini menanam di lahan A,  setelah panan kita membuka lahan dan menanan di lahan B, lahan A dibiarkan kembali subur. Setelah panen di lahan B, kita membiarkannya. Kita menanam lagi di lahan A.
Penebangan kayu dan pemanfaatan tanaman dilakukan sesuai dengan kebutuhan sehingga tidak merusak hutan.  Hingga pada suatu hari kerajaan sabah megelola hutan dengan tidak melibatkan masyarakat hutan, seperti menandai pohon dengan cat merah. Lalu pihak kerajaan melarang “masyarakat hutan” untuk mencari kayu, sumur mata air baik untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari maupun berburu. Hal ini ditandai dengan pemasangan papan yang berisikan aturan – aturan larangan, agar masyarakat (komuniti) lokal, “indegenus” tidak masuk ke area hutan lindung. Papan larangan tersebut dipasang sekitar setengah kilometer dari desa. Hal inilah yang mengakibatkan konflik antara masyarakat hutan “komuniti” dengan pejabat kerajaan di Sabah dimana proteksi area yang dilakukan oleh pejabat kerajaan tumpang tindih dengan masyarakat hutan “komuniti”.
Solusi permasalahan tersebut yaitu dengan Kolaboratif manajemen. Maksud dan tujuan dari kolaboratif manajemen tersebut adalah agar “komuniti” dengan pihak pejabat kerajaan bisa bekerjasama sehingga “komuniti” bisa masuk menjadi pengurus sedangkan pejabat kerajaan berfungsi memantau kawasan hutan lindung tersebut.

Ada beberapa pendekatan yang dilakukan untuk bisa membuat masyarakat sadar dan mau ikut serta, diantaranya dengan membuat :
1.      Peta kertas
2.      Peta 3 dimensi (P3DM) ----- menggambarkan bentuk muka bumi dimana proses pembuatannya melibatkan masyarakat ,baik tua, muda, dewasa. Sehingga semuanya saling membantu.
3.      Mendokumentasikan hal-hal penting, seperti mendata spesies hutan.
Proyek ini dilakukan oleh JOAS bekerjasama dengan CBNRM.  Keuntungan dari proyek ini adalah untuk kepentingan 2 pihak, yang melibatkan “komuniti” di mana model pendekatakan ini di rekomendasikan oleh PBB, khususnya dalam Persetujuan Keanekaragaman Biologi  (Convension on Biology Diversity).


PEMBAHASAN

Berdasarkan tulisan diatas, menurut saya kedua usaha proyek tersebut merupakan solusi pendekatan yang baik. Saya mendapatkan pengetahuan baru, bahwa solusi dalam penangan ilegal loging dan ilegal pemasaran kayu yaitu dengan SVLK sedangkan solusi dalam penyelesaian masalah kebijakan pemerintah dengan masyarakat lokal hutan adalah dengan konservasi berbasis masyarakat. Artinya suatu kebijakan pemerintah tersebut dibuat dengan melibatkan masyarakat lokal. Sehingga tidak ada kebijakan yang tumpang tindih maupun merugikan masyarakat lokal karena masyarakat lokal hutan sudah berada di hutan selama bertahun – tahun.
Saya berharap semoga konsep ini bisa saya aplikasikan untuk kesejahteraan masyrakat nantinya, jika suatu saat dibutuhkan. Selain itu, pemerintah diharapkan bisa menerapkan konsep ini diseluruh kawasan hutan di Indonesia. sehingga hutan di Indonesia kembali LESTARI. Amiiin.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

AKTIVITAS MEMBUAT JUS BUAH

Bangun pagi, langsung mandi, pakain, lanjut sarapan terus menuju ke Pasar membeli buah kesukaannya membeli  buah Apel. setelah itu mengantar...