Sabtu, 1 juni 2013
Catatan
Kuliah di LP3K UNSOED
KONSERVASI
SUMBER DAYA HAYATI (KSDH)
Dosen
: Dr. rer.nat. Imam Widhiono MZ. M.S
KONSERVASI KOMUNITAS ATAU HABITAT
Sebelum melakukan konservasi terlebih dahulu kita melakukan
analisis keragaman hayati lalu memetakan lahan. Lahan mana yang milik rakyat
dan mana yang milik negara serta mengetahui bagaimana nilai habitat dan
ekosistem dalam konservasi.
Konservasi juga diatur dalam undang-undang artinya ada hukum
konservasi di dalam suatu negara. Setelah kita mempertimbangkan kawasan
konservasi lalu kita memepertimbangkan efektifitasnya. Kawasan yang kecil
bisanya digunakan untuk konservasi tumbuhan. Kawasan yang luas biasanya
digunakan untuk konservasi hewan.
Efektifitas
suatu lahan konservasi kita tinjau dari :
1.
Luasan lahan konservasi.
2.
Banyaknya ekosistem yang
terkandung didalamnya.
3.
Spesies yang unik
(genus/famili) yang memiliki sedikit spesies. (Vane-Right et al.,
1944).
4.
Spesies yang kritis
(endanger)
5.
Utilitiy (kegunaan), bisa
untuk penelitian, pengetahuan maupun ekonomi.
Beberapa
aturan mengenai konservasi :
1.
UU No 5 1990 tentang
KSDH
2.
GBHN ke 2 tentang
pemanfaatan berkelanjutan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar