Jumat, 11 Oktober 2013

Hukum



MENINGKATKAN KESADARAN HUKUM

Saya adalah seorang yang selalu ingin memecahkan masalah di masyarakat. Baik itu masalah dibidang ekonomi, sosial, tekhnologi, biologi dan hukum. Saat ini saya ingin mengupas sekelumit tentang peristiwa “Operasi dan penilangan yang dilakukan Polisi Lalu Lintas”.
Sepertinya sudah tidak asing lagi ditelinga kita, ketika ada seseorang yang kena tilang oleh Polisi karena tidak membawa helm/ STNK/ SIM/ sepeda motor tidak standar dsb.  Kemudian Pak Polisi biasanya akan mencatat terlebih dahulu. Setelah itu, dengan bujukan seseorang yang kena tilang ataupun Pak polisi sendiri yang memberikan opsi. Biasanya opsi yang diberikan yaitu “Mau sidang apa bayar...?. kalau bayar Rp. 50.000/ 100.000.. (tergantung pelanggarannya)”. Sampai akhirnya mencapai kesepakatan antara orang yang ditilang dengan Pak Polisi.
Nah, biasanya masyarakat cenderung memilih membayar dan tidak melakukan sidang. Karena masyarakat menganggap sidang itu lama, ribet dsb. Melihat tingkah polah masyarakat yang seperti itu menurut saya mencerminkan bahwa masyakat dan polisi belum sadar hukum. Keduanya masih meremehkan, dan juga tidak menjalankan aturan yang telah dibuat. Kita sendiri tahu bahwa Negara Republik Indonesia merupakan negara hukum.
Oleh sebab itu, seharusnya pertama Pak Polisi harus menjalankan hukum tersebut sesuai aturan. Jika memang seseorang yang kena tilang harus melakukan sidang, maka catatlah kemudian disuruh sidang..., jangan dipersulit..., jangan menakut-nakuti..., berilah penjelasan yang justru mengayomi masyarakat. Sehingga masyarakat akan menjadi lebih sadar tentang hukum dan juga Pak Polisi akan lebih berwibawa karena menegakkan hukum.
Selain itu, menurut saya jika hal tersebut terus berlanjut maka akan mempengaruhi mental masyarakat, sehingga masyarakat akan menyepelekan aturan karena mereka menganggap ”daripada sidang.... lama... lebih baik bayar saja, praktis”. Dan juga dimata masayarakat “Bahwa operasi yang dilakukan oleh Polisi, semata-mata hanya ingin cari uang tambahan saja”. 
Jadi sebenarnya harus ada kesadaran dari masing-masing pihak. Pak Polisi harus menegakkan hukum dengan baik dan benar sedangkan mayarakat harus melaksanakan dan mematuhinya. Serta menurut saya, perlu adanya sosialisasi dari Polisi kepada masyarakat tentang “Denda” (jika seseorang melanggar aturan lalu lintas). Sehingga masyarakat bisa memahami aturan tersebut dengan jelas. 
Nama               : Bagas Prakoso
Tanggal Lahir : Purbalingga 3 Juni 1989
Alamat            : Tamansari, RT/02, RW/19. Karangmoncol. Purbalingga

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

AKTIVITAS MEMBUAT JUS BUAH

Bangun pagi, langsung mandi, pakain, lanjut sarapan terus menuju ke Pasar membeli buah kesukaannya membeli  buah Apel. setelah itu mengantar...