MENINGKATKAN
KESADARAN HUKUM
Saya adalah seorang
yang selalu ingin memecahkan masalah di masyarakat. Baik itu masalah dibidang
ekonomi, sosial, tekhnologi, biologi dan hukum. Saat ini saya ingin mengupas
sekelumit tentang peristiwa “Operasi dan penilangan yang dilakukan Polisi Lalu
Lintas”.
Sepertinya sudah tidak
asing lagi ditelinga kita, ketika ada seseorang yang kena tilang oleh Polisi
karena tidak membawa helm/ STNK/ SIM/ sepeda motor tidak standar dsb. Kemudian Pak Polisi biasanya akan mencatat terlebih
dahulu. Setelah itu, dengan bujukan seseorang yang kena tilang ataupun Pak
polisi sendiri yang memberikan opsi. Biasanya opsi yang diberikan yaitu “Mau
sidang apa bayar...?. kalau bayar Rp. 50.000/ 100.000.. (tergantung
pelanggarannya)”. Sampai akhirnya mencapai kesepakatan antara orang yang
ditilang dengan Pak Polisi.
Nah, biasanya
masyarakat cenderung memilih membayar dan tidak melakukan sidang. Karena
masyarakat menganggap sidang itu lama, ribet dsb. Melihat tingkah polah
masyarakat yang seperti itu menurut saya mencerminkan bahwa masyakat dan polisi
belum sadar hukum. Keduanya masih meremehkan, dan juga tidak menjalankan aturan
yang telah dibuat. Kita sendiri tahu bahwa Negara Republik Indonesia merupakan
negara hukum.
Oleh sebab itu,
seharusnya pertama Pak Polisi harus menjalankan hukum tersebut sesuai aturan.
Jika memang seseorang yang kena tilang harus melakukan sidang, maka catatlah
kemudian disuruh sidang..., jangan dipersulit..., jangan menakut-nakuti...,
berilah penjelasan yang justru mengayomi masyarakat. Sehingga masyarakat akan
menjadi lebih sadar tentang hukum dan juga Pak Polisi akan lebih berwibawa
karena menegakkan hukum.
Selain itu, menurut
saya jika hal tersebut terus berlanjut maka akan mempengaruhi mental
masyarakat, sehingga masyarakat akan menyepelekan aturan karena mereka
menganggap ”daripada sidang.... lama... lebih baik bayar saja, praktis”. Dan
juga dimata masayarakat “Bahwa operasi yang dilakukan oleh Polisi, semata-mata
hanya ingin cari uang tambahan saja”.
Jadi sebenarnya harus
ada kesadaran dari masing-masing pihak. Pak Polisi harus menegakkan hukum
dengan baik dan benar sedangkan mayarakat harus melaksanakan dan mematuhinya.
Serta menurut saya, perlu adanya sosialisasi dari Polisi kepada masyarakat
tentang “Denda” (jika seseorang melanggar aturan lalu lintas). Sehingga
masyarakat bisa memahami aturan tersebut dengan jelas.
Nama : Bagas Prakoso
Tanggal Lahir :
Purbalingga 3 Juni 1989
Alamat : Tamansari, RT/02, RW/19.
Karangmoncol. Purbalingga


Tidak ada komentar:
Posting Komentar